kontraktor bangunan bisa diartikan sebagai badan hukum ataupun badan usaha yang disewa oleh pihak lain untuk mengerjakan suatu proyek. Pengerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak yang sudah disepakati oleh pihak yang melakukan perjanjian.Dalam perjanjian yang dibuat dilengkapi dengan penjelasan mengenai biaya keseluruhan, detail pekerjaan serta terdapat juga kapan pengerjaan harus selesai dilakukan.
Kontraktor rumah biasanya mendapatkan pekerjaannya dengan cara memenangkan proyek ataupun melalui lelang proyek. Tentunya setelah bersaing dengan kompetitor lainnya dan ia ditetapkan sebagai pemenangnya.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bukan hanya untuk rumah saja namun juga jenis bangunan yang lain. Ada pembangunan jalan, pembangunan mall, pembangunan perkantoran, gedung bertingkat hingga bandara. Dengan demikian, seseorang harus menyesuaikan jasa yang ia kunjungi dengan spesialiasi yang dimiliki.