Kontraktor memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
1.Mengatur dan mengendalikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kriteria berupa biaya, waktu, dan kualitas yang telah ditentukan.
2.Menyusun program kerja haruan dan menyerahkannya pada tenaga kerja di lapangan.
3.Memahami gambar desain beserta spesifikasi dan konsepnya untuk dijadikan acuan kerja dalam proyek.
4.Menyusun kembali rencana konstruksi dan metode pelaksanaan berdasarkan diskusi dengan structural engineering dan site engineering.
5.Menyusun laporan progress pelaksanaan proyek yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, serta laporan bulanan kepada pemilik proyek. Isi dari laporan tersebut adalah kemajuan proyek, jumlah tenaga kerja yang digunakan saat ini, kondisi alam, cuaca, serta perubahan pekerjaan (CCO) apabila ada.
6.Mengatur dan mempertahankan kecepatan proyek pembangunan agar dapat selesai sesuai dengan perjanjian.
7.Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek, seperti sumber daya manusia (tukang), material berupa bahan bangunan, dan peralatan lain.
8.Selalu menjaga keamanan dan kenyamanan lokasi proses pembangunan.
9.Mengevaluasi desain bangunan yang telah dirancang dan selalu melakukan pemeriksaan ulang untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan.
10.Memberikan Jaminan secara profesional bahwa proyek yang dibangun telah memenuhi seluruh unsur keselamatan bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.